Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang menyebabkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Selain 15 tersangka tersebut, ada dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serka N dan Kopda FH. Namun keduanya masih berstatus anggota aktif TNI.
"Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto.
Agus menjelaskan, sanksi pemecatan terhadap kedua oknum TNI itu memiliki mekanisme tersendiri.
"Kalau terkait dengan sanksi pemecatan, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh. Dan ini kita masih dalam tahap penyidikan," katanya.
Baca Juga: Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Direncanakan Sejak Juni 2025
Ia menambahkan, keputusan terkait pemecatan merupakan kewenangan dari Pengadilan Militer.
"Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari Pengadilan," tutur Agus.
Polisi juga memaparkan pembagian peran dari total 17 tersangka dalam kasus penculikan yang menewaskan MIP. Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menguraikan bahwa para tersangka terbagi dalam empat klaster: otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.
Korban MIP diketahui diculik saat berada di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu 20 Agustus. Sehari kemudian, pada Kamis 21 Agustus 2025, MIP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan wajah, tangan, dan kaki terlilit lakban hitam.
(Sumber : Antara)