Ntvnews.id, Vatikan - Ketika puluhan ribu warga Palestina terpaksa mengungsi akibat serangan darat besar-besaran Israel di Gaza, Paus Leo XIV menyampaikan solidaritas mendalam kepada masyarakat Palestina yang masih bertahan di wilayah tersebut.
“Mereka terus hidup dalam ketakutan dan bertahan dalam kondisi yang tidak dapat diterima, sekali lagi dipaksa meninggalkan tanah mereka,” ujar Paus Leo yang disambut tepuk tangan di akhir audiensi umum mingguan di Lapangan Santo Petrus pada 17 September 2025.
Di hadapan ribuan jemaah, Paus menegaskan, “Di hadapan Tuhan Yang Mahakuasa yang memerintahkan, ‘Jangan membunuh,’ dan dalam catatan sejarah umat manusia, setiap orang selalu memiliki martabat yang tak dapat diganggu gugat untuk dihormati dan dilindungi.”
Paus kembali menyerukan gencatan senjata, pembebasan sandera, solusi diplomatik yang dinegosiasikan, serta penghormatan penuh terhadap hukum humaniter internasional. Ia juga mengajak seluruh umat untuk berdoa demi “Fajar perdamaian dan keadilan yang segera terbit.”
Baca Juga: Kelakar Paus Leo Soal Gaza
Dilansir dari UCA News, Jumat, 19 September 2025, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan operasi perebutan Gaza yang sudah lama direncanakan sebagai langkah untuk menaklukkan “benteng terakhir Hamas.” Pada 16 September, serangan udara besar mengguncang sejumlah wilayah kota, disertai pergerakan bertahap pasukan Israel dari pinggiran.
Menurut BBC, sebagian besar Gaza sudah porak-poranda sejak perang pada 2023. Namun, sekitar satu juta warga Palestina tetap kembali ke rumah mereka, banyak yang tinggal di reruntuhan. Militer Israel memperkirakan 350.000 orang telah mengungsi pada 16 September, sementara lebih dari setengah juta lainnya masih bertahan. Warga diarahkan menuju pesisir selatan Jalur Gaza.
Sementara itu, Komisi Penyelidikan Independen Internasional PBB untuk Wilayah Palestina menegaskan Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida di Gaza.
Baca Juga: Paus Leo XIV: Jangan Biarkan Diri Kita Kebal Terhadap Perang
“Jelas ada niat untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria Konvensi Genosida,” kata ketua komisi Navi Pillay pada 16 September.
Namun, Duta Besar Israel untuk PBB di Jenewa, Danny Meron, membantah temuan tersebut. Ia menyebut laporan itu “secara keliru menuduh Israel memiliki niat genosida” yang tidak bisa dibuktikan, serta “mendorong narasi yang menguntungkan Hamas beserta pendukungnya untuk mendelegitimasi dan mendemonisasi negara Israel.”
Laporan itu mendesak Israel serta negara-negara lain untuk memenuhi kewajiban hukum internasional “untuk mengakhiri genosida” sekaligus menghukum pihak yang dianggap bertanggung jawab.