Infografik: Polisi Bongkar Peredaran Daging Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2026, 16:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polri membongkar kasus peredaran daging kedaluwarsa di kawasan Tangerang dan Jakarta menjelang Lebaran 2026. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ini lantaran berbahaya bagi kesehatan. Polri membongkar kasus peredaran daging kedaluwarsa di kawasan Tangerang dan Jakarta menjelang Lebaran 2026. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ini lantaran berbahaya bagi kesehatan. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Kepolisian membongkar kasus peredaran daging kedaluwarsa di wilayah Tangerang dan Jakarta menjelang Lebaran 2026. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging impor yang tidak layak konsumsi.

Aparat pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sekitar 12,9 ton daging domba beku yang tidak layak konsumsi di tiga truk dan dua gudang.

Daging tersebut diketahui merupakan impor dari Australia dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah pasar di Tangerang dan Jakarta.

Baca Juga: BGN Pastikan Pengawasan Ketat Keamanan Pangan MBG, Demi Capai Nol Insiden

Sejumlah tersangka pun telah diamankan, mulai dari penjual hingga perantara dalam rantai distribusi.

Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan daging dalam jumlah besar sejak 2022, lalu menjual kembali setelah melewati masa kedaluwarsa.

Sisa daging sekitar 14 ton diketahui telah kedaluwarsa sejak April 2024 dan tetap disimpan di gudang sebelum akhirnya dipasarkan pada Februari hingga Maret 2026. Praktik ini dilakukan demi meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.

Konsumsi daging kedaluwarsa dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari keracunan makanan, mual, muntah, hingga diare. Bahkan, dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan infeksi bakteri berbahaya seperti E. coli dan Salmonella yang berpotensi fatal.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Label Gula dan Satgas Keamanan Pangan

Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih produk pangan, termasuk memperhatikan warna, bau, dan kondisi fisik daging sebelum dikonsumsi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan pangan demi melindungi masyarakat, sekaligus mendorong peran aktif publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran serupa.

Berikut Infografiknya:

Polri membongkar kasus peredaran daging kedaluwarsa di kawasan Tangerang dan Jakarta menjelang Lebaran 2026. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ini lantaran berbahaya bagi kesehatan. <b>(Antara)</b> Polri membongkar kasus peredaran daging kedaluwarsa di kawasan Tangerang dan Jakarta menjelang Lebaran 2026. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ini lantaran berbahaya bagi kesehatan. (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close