Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota Prabumulih Arlan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Sebab ia sempat mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Ini dinyatakan Arlan dalam konferensi pers yang digelar di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini," ujar Arlan.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi ia tentang kontrol diri yang baik.
"Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya," kata Arlan.
Arlan turut menyampaikan permohonan maaf kepada Roni yang sempat diancam dicopot dari jabatannya.
"Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," tuturnya.
Sementara, Roni Ardiansyah mengucapkan terima kasih atas kerendahan hati Arlan yang telah membatalkan pencopotannya.
"Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya," ujarnya.
Baca Juga: Miris! Kepsek Minta Wali Murid Ganti Meja Belajar Gegara Dirusak Siswa di Lebak
Roni mengatakan, dia kembali aktif menjadi Kepsek SMP 1 Prabumulih pada 17 September 2025, usai sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Adapun dalam kesempatan itu, Arlan menjelaskan kronologi peristiwa yang membuat dia tidak bisa mengontrol diri. Yaitu kala mobil jemputan anaknya tidak dibiarkan masuk ke lapangan sekolah, padahal ketika itu hari sedang hujan.
Peristiwa terjadi pada 5 September 2025, saat sekolah sedang tutup dan anak Arlan sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak 150 meter dari sekolahnya.
Tapi karena hujan, anak Arlan ditelepon seorang guru dan diminta untuk kembali ke sekolah.
Setibanya di sekolah, mobil jemputan anak Arlan tak diizinkan masuk, sehingga anak Arlan harus turun dari mobil dan kehujanan menuju gedung sekolah. Atas peristiwa itu, Kemendagri telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan lantaran melakukan mutasi kepala sekolah tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Pencopotan Kepsek