Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Budi menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sama seperti sebelumnya pada 19 September 2025. Menurut catatan, Tauhid tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 WIB.
Kasus ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Saat itu, KPK juga mengumumkan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Baca Juga: KPK Dalami Perbedaan Kuota Haji Khusus yang Diterima Biro Perjalanan
Hasil penghitungan awal BPK menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara ini.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024, khususnya dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
(Sumber: Antara)