Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron yakin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau RUU BUMN, bisa segera disahkan. Menurutnya revisi UU tersebut bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR terdekat.
"Ada kesempatan (RUU BUMN disahkan) di paripurna terdekat, kita lihat saja apakah bisa diputuskan di paripurna," ujar Herman, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Herman memandang, perubahan pasal dalam RUU BUMN tak terlalu banyak dibandingkan dengan undang-undang yang berlaku sekarang ini. Atas itu, pembahasannya bisa dipercepat.
Ia memaparkan sejumlah alasan mendesak mengapa RUU BUMN harus segera disahkan. Salah satunya soal sinkronisasi hubungan antara BUMN dengan Danantara.
Jika RUU ini resmi berlaku, status BUMN akan berubah dari kementerian menjadi badan penyelenggara.
Baca Juga: Rapat Paripurna: DPR Terima Surpres RUU BUMN Sampai Calon Dubes
"Oleh karenanya, urgensinya tentu pertama kita harus merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Proses sudah berjalan, pemerintah menyampaikan pandangan, dan fraksi-fraksi DPR telah menyetujuinya," kata Herman.
Di samping itu, Herman menyinggung Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam RUU BUMN, sehingga tidak ada lagi dualisme jabatan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada keputusan antara DPR dan pemerintah, dan secepatnya ini harus diputuskan," jelasnya.
Sekjen Partai Demokrat itu menganggap, percepatan pengesahan RUU BUMN penting agar tata kelola BUMN sebagai regulator maupun eksekutor, bisa berjalan dengan lebih baik.