Polri Ungkap Hasil Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Ditukar ke Valuta Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 17:14
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyusun tumpukan uang senilai Rp204 miliar hasil sitaan dari kasus pembobolan rekening dormant dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyusun tumpukan uang senilai Rp204 miliar hasil sitaan dari kasus pembobolan rekening dormant dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pencucian uang dari hasil pembobolan rekening dormant Bank BNI di Jawa Barat senilai Rp204 miliar. Uang tersebut ditukarkan para pelaku ke dalam bentuk valuta asing (valas).

“Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Helfi menambahkan, penyidik telah meminta keterangan pihak money changer yang menukar uang hasil kejahatan tersebut. Saat ini, tim juga masih mendalami tujuan utama para pelaku dalam melakukan pembobolan rekening tersebut.

“Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.

Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rekening dormant yang dibobol merupakan milik seorang pengusaha tanah berinisial S. Namun, identitas lengkap pemilik rekening tersebut tidak dijelaskan lebih jauh.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan sembilan orang tersangka. Dari pihak bank, ada dua karyawan yaitu AP (50), kepala cabang pembantu, serta GRH (43), consumer relations manager. Kemudian lima eksekutor pembobolan adalah C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara itu, dua orang yang diduga melakukan pencucian uang adalah DH (39) dan IS (60).

Selain sembilan tersangka tersebut, penyidik juga masih memburu satu orang berinisial D. Adapun dua nama, C dan DH, diketahui pernah terjerat kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih. Helfi menegaskan, kelompok ini merupakan sindikat yang menargetkan pemindahan dana di rekening dormant di luar jam operasional bank.

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Sindikat Pemindahan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

Modus yang digunakan adalah memindahkan dana sebesar Rp204 miliar secara in absentia, atau tanpa kehadiran fisik di bank. “Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber: ANTARA

x|close