KPK Tahan Dirut Swasta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 18:03
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penahanan Menas dilakukan setelah KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan pada 24 September 2025 sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 25 September-14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep menambahkan, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Pengadilan Diharapkan Bersih dari Mafia Peradilan

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <b>(Antara)</b> Sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)

Nama Menas Erwin sebelumnya muncul dalam sidang mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi diduga menerima fasilitas wisata ke Bali bersama seorang artis dan penginapan hotel senilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, senilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Uang tersebut diberikan agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di MA.

Selain itu, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan berupa dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00. Terakhir, Menas memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp162.700.000 pada 21 November 2021.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

Hasbi Hasan sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP agar debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, memenangkan perkara. Uang itu diberikan Heryanto kepada Hasbi melalui Dadan Tri Yudianto. Total uang pengurusan perkara yang diserahkan Heryanto kepada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.  (Sumber: Antara)

x|close