Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pencabulan yang menggemparkan warga Bekasi akhirnya memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi, Senin pagi, aparat kepolisian resmi menampilkan tersangka utama, Kyai Masturo Rohili (MR), yang dikenal luas sebagai seorang tokoh agama dan ustaz di wilayah tersebut.
MR diperlihatkan kepada awak media dengan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Reskrim Polres Metro Bekasi". Ia berdiri tertunduk diapit oleh sejumlah petugas kepolisian, tanpa sepatah kata pun selama pemaparan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.
Informasi tertangkapnya sang pelaku diunggah akun wow bekasi.
View this post on Instagram
“Pelaku ini adalah seorang ustaz yang dikenal masyarakat. Namun, di balik itu, ia melakukan perbuatan cabul kepada anak angkat dan juga keponakannya selama bertahun-tahun,” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Kasus ini telah menggemparkan warga Bekasi karena pelaku yang diketahui memiliki peran penting sebagai seorang pendakwah, ternyata melakukan perbuatan yang sangat melukai moral dan kepercayaan masyarakat.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap lebih lanjut peran pelaku dalam kasus ini, serta kemungkinan korban lainnya.
Baca Juga: Gercep, Polres Serang Tangkap 14 Pelaku Pencabulan dalam Sepekan