Diketahui, karena status tersangka Pegi dibatalkan hakim, pemuda yang berprofesi sebagai kuli atau buruh bangunan itu bakal menghirup udara bebas. Sebab, hakim turut meminta Pegi dibebaskan dari penahanannya saat ini.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan," kata kata Hakim Eman Sulaeman, saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).