Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dormant

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 09:21
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 29 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 29 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas tiga dari sembilan tersangka dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan jaringan sindikat dengan peran berbeda, mulai dari karyawan bank hingga pelaku pencucian uang.

“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 30 September 2025.

Tiga tersangka tersebut adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager bank; serta NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor. Enam tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Nadiem Makarim Tengah Jalani Operasi di RS

Kasus ini terbongkar setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat dengan total kerugian Rp204 miliar.

Penyidik menetapkan sembilan tersangka, dengan rincian kelompok karyawan bank, yakni AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) consumer relations manager. Kemudian lima eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua tersangka lain berperan melakukan pencucian uang, yakni DH (39) dan IS (60).

Selain itu, satu tersangka berinisial D masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Diketahui pula, C dan DH sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

Modus sindikat ini adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Pemindahan senilai Rp204 miliar tersebut dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran langsung di bank.

Baca Juga: Jamintel Kejagung Dorong Zero Tipikor Lewat Program Jaksa Garda Desa

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close