KPK Panggil Ilham Akbar Habibie Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 12:28
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie Ilham Akbar Habibie (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Sepetember 2025. Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie Ilham Akbar Habibie (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Sepetember 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama IAH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Budi menambahkan, pemeriksaan Ilham digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Ilham pernah diperiksa sebagai saksi kasus yang sama pada 3 September 2025. Ilham menjelaskan, KPK menanyakan terkait penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Lisa Mariana Mengaku Tak Mengetahui Aliran Dana dari Ridwan Kamil Terkait Bank BJB

KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil itu dengan uang hasil dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021–2023. Dalam kasus ini, KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Namun hingga Selasa, 30 September 2025, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa oleh KPK, 204 hari setelah penggeledahan berlangsung.

Baca Juga: Hamas Tinjau Rencana Gencatan Senjata AS di Gaza

(Sumber: Antara)

x|close