Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI berencana menyusun undang-undang baru tentang Ketenagakerjaan setelah mendengar aspirasi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB). Langkah ini juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, "DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," saat membaca kesimpulan audiensi KSP-PB bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Ia menjelaskan DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, serta pihak pemerintah agar undang-undang yang terbentuk benar-benar matang.
"Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," tambah Dasco.
Baca Juga: Airlangga: Belanja Pemerintah, Investasi dan Stimulus Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2025
Sementara itu, Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menegaskan, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan UU baru, bukan sekadar revisi UU lama. Ia menyayangkan DPR belum memberikan kejelasan soal RUU ini selama 11 bulan terakhir.
Untuk itu, Said menyerahkan naskah yang memuat masukan dan pokok-pokok pemikiran, termasuk 17 isu baru terkait perlindungan pekerja yang selama ini belum diakui secara resmi.
"Di antara 17 itu baru itu adalah adanya kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya karena mereka seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja," ujar Said.
(Sumber: Antara)