Aipda MR Dikenai Sanksi Etika karena Tak Ingatkan Rekan Saat Insiden Rantis Tabrak Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 17:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Personel Divpropam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Personel Divpropam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aipda MR, anggota Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat terjadi insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, dikenakan sanksi etik berupa kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf.

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 29 September 2025, di bawah pimpinan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta.

Erdi menjelaskan bahwa Aipda MR, sebagai penumpang rantis pada saat kejadian, dianggap telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan sopir rantis Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa saat itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 12 Saksi dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol

Kelalaian tersebut berdampak serius karena menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri,” ungkap Erdi.

Aipda MR dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi etika yang menyebut tindakannya sebagai perbuatan tercela, Aipda MR juga dikenai hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Aipda MR telah menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap untuk memperbaiki sikap serta tetap berpegang pada nilai-nilai profesionalisme dalam institusi Polri.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tegas Erdi.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Rantis Brimob Ada di Tengah-tengah Massa Hingga Lindas Ojol

Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab kolektif setiap anggota Polri, terutama ketika terlibat dalam tugas yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

“Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 3 dan 4 September 2025, dua personel Brimob lainnya yang berada di bagian depan rantis juga telah menjalani sidang etik.

Dalam sidang 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae yang duduk di samping pengemudi, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta dikenai sanksi etika karena perilakunya dianggap sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, ia dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri – yang telah ia jalani.

Sementara itu, pada 4 September 2025, Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya. Ia juga dikenai hukuman administratif berupa patsus 20 hari (29 Agustus–17 September 2025), dan etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Bripka Rohmad juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Baik Kompol Kosmas maupun Bripka Rohmad menyatakan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada mereka. 

(Sumber: Antara)

x|close