Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga Arya Daru Pangayunan meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut. Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, meminta Bareskrim tak cuma memberikan asistensi terhadap pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya.
“Kami minta kasus ini ditarik ke Bareskrim, bukan asistensi,” ujar Nicholay di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Menurutnya, Bareskrim masih menutup diri terhadap keluarga Arya Daru. Dalam kunjungan pihak keluarga ke Bareskrim pekan lalu, mereka ingin bertemu langsung dengan Kabareskrim Komjen Syahardiantono guna mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Arya Daru yang ditangani Polda Metro Jaya. Tapi, Syahardiantono masih berhalangan hadir untuk menemui mereka.
“Ini kan salah satu penghambat juga. Oleh karena itu, kami kirimkan lagi permintaan audiensi tetapi belum dijawab sampai sekarang,” tuturnya.
Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Polda Metro Jaya, dipastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Tapi karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana. Meski begitu, keluarga almarhum tak puas dengan kesimpulan tersebut.