Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X. SK tersebut mengukuhkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
Penandatanganan ini menjadi sorotan karena sebelumnya terjadi dualisme kepemimpinan setelah Muktamar X. Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum PPP periode 2025–2030.
Supratman menjelaskan proses yang ditempuh sebelum SK diteken. Menurutnya, pendaftaran pertama kali diajukan oleh kubu Mardiono ke Kementerian Hukum pada 30 September 2025. Setelah pendaftaran diterima, pihak kementerian bergerak cepat untuk melakukan penelitian administratif.
"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yg telah dilakukan teman teman dirjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil muktamar ke 9 di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah," kata Supratman kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: PPP Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung dalam Kepengurusan
Setelah diverifikasi, pegawai kementerian menyerahkan SK kepengurusan Mardiono untuk ditandatangani.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ujarnya.
Meski SK telah ditandatangani, Supratman tidak menegaskan apakah Mardiono secara otomatis menjadi ketua umum PPP yang sah. Ia menyerahkan interpretasi kepada publik.
"Silakan ditafsirkan kalau itu bagian dari syarat bagian pengesahan kepengurusan dari Kemenkum teman teman tafsirkan sediri," tandasnya.
Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar PPP ke Kementerian Hukum
Dualisme ini bermula saat Muktamar X di Ancol, di mana Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim kemenangan melalui mekanisme aklamasi.
Muhamad Mardiono diklaim terpilih lebih dulu, sebagaimana disampaikan pimpinan sidang, Amir Uskara, dalam konferensi pers di sela muktamar yang berlangsung tertutup. Keputusan tersebut muncul setelah pimpinan sidang membahas tata tertib muktamar, termasuk aturan pemilihan ketua umum yang mengharuskan kehadiran fisik peserta.
Namun, Agus Suparmanto juga menyatakan terpilih sebagai Ketua Umum PPP melalui forum yang sama. Klaim ini dibacakan oleh Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar.
Dengan ditandatanganinya SK oleh Menkum, proses administratif pengesahan kepengurusan PPP Mardiono resmi berjalan, meski isu dualisme masih menjadi catatan bagi partai dan publik.