Zulkifli Hasan: Aturan Presiden soal Tata Kelola Program MBG Terbit dalam Sepekan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 15:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. ANTARA/Mecca Yumna Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. ANTARA/Mecca Yumna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa aturan presiden mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera dikeluarkan dalam waktu satu minggu ke depan.

"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," ujar Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan memuat pembagian peran pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta mekanisme koordinasi antarinstansi dalam menyelenggarakan program nasional tersebut.

Menurut Zulhas, MBG merupakan program penting untuk menjamin pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya terkait akses terhadap nutrisi yang baik. Namun, ia juga mengakui bahwa cakupan program yang luas menimbulkan tantangan besar.

"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan 3 Sertifikasi untuk Cegah KLB Keracunan Program MBG

Zulhas menambahkan, saat ini draf aturan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan di Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, perkembangan regulasi itu akan diumumkan secara rutin oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo.

Ia memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga pelaksanaan MBG agar tetap aman, sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta tepat sasaran.

"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," katanya.

Baca Juga: Sistem Berbasis AI Perkuat Pengawasan Dapur MBG

Pemerintah juga kembali menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan yang sebelumnya dikaitkan dengan program MBG.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah menetapkan tiga standar minimum yang wajib dipenuhi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikat halal.

Selain itu, mekanisme pengawasan program akan diperkuat baik secara internal melalui Badan Gizi Nasional (BGN) maupun eksternal melalui Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Dalam Negeri.

(Sumber : Antara)

x|close