Paripurna Setuju RUU P2SK dan RUU Statistik jadi Usul DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 15:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI. Rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan RUU tentang Statistik menjadi usul DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR RI yang hadir, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

RUU PPSK ditetapkan menjadi RUU yang akan dibahas oleh Komisi XI DPR RI. Sementara untuk RUU Statistik akan menjadi RUU yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Kedua RUU itu disetujui untuk menjadi usul DPR RI usai semua fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI.

Baca Juga: VIDEO: Merasa Nggak Dianggap Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out saat Rapat DPRD Jabar

Kini, RUU Statistik sudah ditetapkan menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Badan Legislasi DPR RI pun sudah beberapa kali mengundang sejumlah pihak untuk menyampaikan aspirasi soal RUU Statistik.

Perihal RUU P2SK, Komisi XI DPR RI pun sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang tersebut dapat diselesaikan tahun 2025 ini.

Adapun revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS. Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh menteri keuangan.

Tapi, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

x|close