Sengkon dan Karta
Sengkon dan Karta (Tangkapan Layar: YouTube)
Sengkon dan Karta adalah dua orang petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pada 1974 silam. Kedua petani itu dituduh menjadi pelaku pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.
Tiga tahun kemudian, menurut Putusan Pengadilan Negeri Bekas tahun 1977, Sengkon dihukum penjara 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun, di tengah-tengah menjalani hukuman, tiba-tiba Gunel sebagai pembunuh aslinya mengakui perbuatannya.
Roli dan Wandi
Ilustrasi Pohon Karet (Pixabay)
Roli dan Wandi sempat ditangkap oleh polisi lantaran dituduh telah membunuh Sariyun, seorang mandor di perusahaan perkebunan karet dan membawa kabur motor korban. Ia kemudian ditangkap polisi dan sempat mendapatkan penyiksaan dari polisi pada 10 Juli 2010 silam.