Roli dan Wandi saat itu dipaksa mengaku membunuh Sariyun, karena tidak mengaku, ia sempat mendapatkan perlakuan kasar dari polisi. Keduanya sempat divonis 9 tahun penjara tapi akhirnya berhasil memenangkan banding dan terbebas dari hukuman.
6 Pengamen di Cipulir
Ilustrasi Pengamen (Pixabay)
Enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan sempat menjadi korban salah tangkap Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka adalah Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga atau Ucok, dan Pau yangd dituduh pelaku pembunuhan pengamen bernama Dicky.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 2013 silam tersebut, PN Jakarta Selatan memvonis mereka dengan hukuman 3-4 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian menetapkan dalam putusan kasasinya bahwa Andro cs tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dicky.