Badui Dalam dan Gajeboh Ditutup untuk Wisatawan Asing Berdasarkan Keputusan Adat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 12:06
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua warga melintasi perkampungan Badui Luar, tepatnya Kampung Kadu Ketug kawasan permukiman hak tanah ulayat adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.ANTARA/Mansur Dua warga melintasi perkampungan Badui Luar, tepatnya Kampung Kadu Ketug kawasan permukiman hak tanah ulayat adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.ANTARA/Mansur (Antara )

Ntvnews.id, Rangkasbitung – Wisatawan asing (wisman) kini dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam serta Kampung Gajeboh di wilayah pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, sesuai keputusan yang ditetapkan oleh lembaga adat setempat.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi, saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa, 7 Oktober 2025, menyampaikan bahwa larangan tersebut telah menjadi ketetapan adat sejak lama.

“Berdasarkan keputusan lembaga adat, Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku untuk Kampung Gajeboh, karena di kampung tersebut terdapat rumah Lembaga Adat dan lokasinya berdekatan dengan kawasan Badui Dalam.

“Kampung Gajeboh dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat setempat, sebab Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat juga lokasinya perbatasan dengan Badui Dalam,” katanya.

Menurut Medi, Kampung Gajeboh sebelumnya sempat dibuka untuk wisatawan asing, namun keputusan terbaru melarang kunjungan tersebut.

“Sebab, Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Ini Jawaban Rano Karno saat Ditanya Dharma Soal Baduy Dijadikan Destinasi Wisata

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat edaran agar wisatawan asing mematuhi ketentuan adat dengan tidak memasuki dua kampung tersebut.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” katanya.

Meski demikian, wisatawan asing masih diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar, yang terdiri dari 61 kampung di wilayah tanah ulayat adat, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug.

Namun, Medi menegaskan bahwa wisatawan asing tidak diperbolehkan menggunakan pemandu dari luar Badui, karena mereka kerap tidak memahami larangan-larangan adat.

“Mereka wisman, sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar,” katanya.

Menurutnya, pemandu lokal lebih memahami batasan wilayah yang dilarang serta aturan penggunaan kamera.

"Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kanekes Jaro Oom menuturkan bahwa keputusan tersebut telah melalui rapat adat bersama para tetua adat.

"Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung-kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” katanya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak Farid Surawan menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.

“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan mancanegara mengenai larangan tersebut.

"Kita tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” kata Farid.

(Sumber: Antara) 

x|close