Taktik Pramono Anung Hadapi DBH yang Kena Pangkas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 10:46
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyiapkan strategi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan hingga Rp15 triliun.

Salah satu langkah yang tengah digodok adalah penerapan obligasi daerah dan pembentukan Jakarta Collaboration Fund (JCF) sebagai sumber pembiayaan alternatif.

Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kedua skema tersebut bisa segera dijalankan.

Baca Juga: Pramono Terima Ambulans Listrik Pertama, Resmi Beroperasi di Jakarta

"Jadi Jakarta ini selama inikan APBD-nya rata-rata 90-an triliun, dengan kemarin DBH-nya dikurangi tentunya kita harus mencari cara untuk bisa revenue Jakarta itu juga bisa dilakukan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Pramono Anung dan Purbaya <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung dan Purbaya (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Kalau memang diizinkan oleh pemerintah pusat, Jakarta segera menyiapkan apa yang kemarin saya sampaikan di depan Bapak Menteri Keuangan tentang dua hal, yang pertama adalah obligasi Jakarta, Yang kedua adalah Jakarta Collaboration Fund," tambah dia.

Menurutnya, dua instrumen tersebut dirancang untuk menjadi alternatif pembiayaan pembangunan daerah yang lebih mandiri, sehingga Jakarta tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya Terkait Pemangkasan Anggaran

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa JCF tidak hanya akan dimanfaatkan untuk investasi dan pembangunan di wilayah Jakarta, tetapi juga mendukung proyek kolaborasi di daerah lain di Indonesia.

"Nah Jakarta Collaboration Fund ini bukan hanya untuk bisa digunakan di Jakarta, investasi di Jakarta, Tetapi tentunya juga di daerah lainnya. Untuk itu kami memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," pungkas Pramono Anung.

x|close