Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penanganan medis terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB (kejadian luar biasa). Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” ujar Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, manfaat penjaminan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” kata dia.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan hingga pertengahan September 2025, tercatat sedikitnya 60 kasus keracunan dengan 5.207 penderita yang terkait dengan menu dalam program MBG.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita, dengan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Baca Juga: Hoaks! Prabowo Tidak Hentikan Program MBG
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa data mengenai dugaan kasus keracunan dalam program tersebut akan dipublikasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sudah ada datanya, sudah kami share kepada BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN,” ujar Budi.
Menurutnya, data tersebut telah dihimpun setiap hari oleh Kementerian Kesehatan melalui jaringan puskesmas di seluruh Indonesia, dan diserahkan ke BGN untuk proses verifikasi lebih lanjut. Ia menjelaskan, laporan-laporan tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah yang telah terintegrasi dengan sistem pelaporan puskesmas.
(Sumber : Antara)