Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemanggilan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), untuk diperiksa pada Selasa 14 Oktober 2025. Namun, belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan lebih awal, yakni pada 7 Oktober 2025.
“Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan memang seharusnya hari ini Selasa 14 Oktober 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Saat ditanya mengenai alasan perubahan jadwal pemeriksaan baru diumumkan seminggu setelahnya, Budi menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena penjadwalan semula memang ditetapkan untuk 14 Oktober.
“Memang enggak ada di jadwal pemeriksaan karena penjadwalan pemeriksaannya harusnya hari ini Selasa 14 Oktober 2025,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa Arie Ariotedjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa pada Selasa, yakni AZJ selaku Direktur Operasi Antam periode 31 Maret 2015–2 Mei 2017, ABS selaku Business Management Lead Specialist Antam, serta AR yang menjabat Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM Antam.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA)
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Inhutani V yang Terjaring OTT Terkait Kerja Sama 2 Perusahaan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga saksi tersebut masing-masing adalah Agus Zamzam Jamaluddin (AZJ), Ariyanto Budi Santoso (ABS), dan Arum Rachmanti (AR).
Dalam perkara yang sama, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
Meski demikian, KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp100,7 miliar. (Sumber : Antara)