Menko PM: Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dibahas Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 16:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Mecca Yumna Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Mecca Yumna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dibahas dalam rapat internal pemerintah.

"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," ujar Menko PM Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa langkah pemutihan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ia menerangkan bahwa tunggakan iuran terjadi karena berbagai faktor, salah satunya peserta dari sektor informal yang kemudian dipindahkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, setelah terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Medis Kasus Keracunan MBG Selama Bukan KLB

"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.

Sebelumnya, Menko Muhaimin Iskandar juga telah menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai nilai puluhan triliun rupiah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," ujar Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Cak Imin menambahkan bahwa kebijakan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat dilepaskan dari tanggung jawab, melainkan bentuk dukungan pemerintah agar akses terhadap layanan kesehatan bisa kembali terbuka bagi peserta yang sebelumnya nonaktif.

Rencana ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini tidak bisa memanfaatkan layanan akibat status kepesertaannya yang terhenti karena tunggakan.

(Sumber : Antara)

x|close