Ntvnews.id, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020–2024, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.