Kejari Tangerang Tetapkan TAW sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di PT Angkasa Pura Kargo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 20:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kejari tetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2020 - 2024. Kejari tetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2020 - 2024. (ANTARA)

Ntvnews.id, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020–2024, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, di Tangerang, Selasa, 14 Oktober 2025 mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi yang melibatkan TAW.

“Sebelumnya, TAW telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Agung.

Baca Juga: Kejari Jakpus Sebut Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap Dua

TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan oleh PT Hutama Karya (HK) kepada PT APK. PT HK memberikan pekerjaan kepada PT ASM, namun pekerjaan tersebut ternyata fiktif. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tim penyidik Kejari Tangerang melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari ke depan, hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW diketahui bahwa ia berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah H,” kata Agung Teja Made Suwarna.

Baca Juga: Menlu: Obrolan Prabowo dan Trump Tak Berkaitan dengan Urusan Resmi

Agung menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama.”

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close