BNN Usulkan Etomidate dan Ketamin Masuk Kategori Narkotika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 13:54
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (ketiga dari kanan) dalam audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat dari kiri) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025. ANTARA/HO-BNN RI. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (ketiga dari kanan) dalam audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat dari kiri) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025. ANTARA/HO-BNN RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai dua zat anestesi, yakni etomidate dan ketamin, perlu dikategorikan sebagai narkotika karena memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan.

Dalam audiensi dengan Menteri Kesehatan di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, Suyudi menyoroti meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang telah mencapai sekitar 3,3 juta orang. Ia juga mencatat bahwa pola penyalahgunaan kini semakin kompleks, termasuk maraknya peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape.

“Permasalahan narkoba bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat," ucap Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Untuk menanggapi situasi ini, BNN berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terutama dalam pengembangan layanan rehabilitasi yang terstandardisasi, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: BPOM Usulkan Ketamin Masuk Dalam Golongan Narkotika

Suyudi juga menekankan pentingnya memperluas jejaring Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), menambah fasilitas rehabilitasi di daerah, serta menyederhanakan mekanisme pembiayaan agar layanan rehabilitasi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi antara BNN dan Kemenkes, termasuk dalam upaya menjadikan layanan rehabilitasi bagian dari program pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ia menegaskan akan mengkaji lebih lanjut aspek anggaran untuk memastikan layanan rehabilitasi dapat ditanggung oleh BPJS.

"Ini penting agar penyalahguna narkoba, yang merupakan korban, bisa memperoleh layanan kesehatan dan pemulihan yang layak,” tutur Budi.

Pertemuan tersebut membahas langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BNN dan Kemenkes dalam bidang pencegahan, rehabilitasi, serta pelayanan kesehatan bagi penyalahguna narkotika.

Baca Juga: BNN Tanggapi Peluang Pelarangan Rokok Elektrik di Indonesia

Selain itu, kedua lembaga juga membicarakan rencana integrasi data rehabilitasi dan NAPZA, penyusunan standar kurikulum nasional layanan rehabilitasi, serta kerja sama antara Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Pusat Laboratorium Kemenkes untuk melakukan penelitian terhadap bahan-bahan adiktif baru yang terus bermunculan.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan koordinasi setiap tiga bulan guna memperkuat kolaborasi dan memastikan efektivitas program yang dijalankan bersama.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) melalui pendekatan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga, antara lain Sekretaris Utama BNN, Deputi Rehabilitasi, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), serta pejabat eselon I dan II dari Kementerian Kesehatan.

(Sumber: Antara) 

x|close