Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka Kasus Penyekapan di Tangerang Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 17:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di Tangerang Selatan, Banten. Para pelaku terdiri dari delapan pria dan satu wanita, masing-masing memiliki tugas berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan yang merencanakan penyekapan, mengeksekusi serta menyiksa korban, memeras, dan menyediakan mobil.

Sementara itu, NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut dan kemudian memeras mereka.

Baca Juga: Kimberly Ryder Akui Adanya Penyekapan oleh Edward Akbar Setelah Jatuh Talak

“Tersangka ketiga adalah saudara VS (33), perannya menyiksa korban kemudian menjaga agar korban tidak kabur,” ujar Ade Ary.

Dua tersangka lainnya, HJE (25) dan Z (34), juga terlibat dalam aksi penyiksaan. Sedangkan I dan S (35) bertindak sebagai eksekutor.

“Yang kedelapan, saudara APN (25), perannya adalah merekam video penyiksaan dan ikut dalam proses membawa korban sejak awal. Selanjutnya tersangka kesembilan berinisial MA (39) berperan menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penyekapan,” tutur Ade Ary.

Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan antara para pelaku dengan korban. “Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Ade Ary.

Baca Juga: Gempa M6,6 Guncang Kabupaten Sarmi Papua, Puluhan Bangunan Rusak

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close