Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengungkap bahwa motif pelaku remaja berinisial MR (16) yang membunuh siswi sekolah dasar (SD) VI (11) di rumahnya, Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025, diduga karena masalah utang.
"Untuk motif pelaku ini dari hasil dari berita acara pemeriksaan karena utang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Erick, MR memiliki utang kepada ibu korban dan merasa kesal karena terus ditagih.
"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging. Itu hasil dari berita acara pemeriksaan penyidik sementara," paparnya.
Ia menegaskan, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menuntaskan penyelidikan kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," katanya.
Baca Juga: Ibu Korban Pembunuhan di Cilincing Meninggal Dunia
Sebelumnya, siswi SD berinisial VI (11) ditemukan tewas diduga akibat dibunuh oleh remaja MR (16) di dalam kamar rumah pelaku di Kampung Sepatan RT 018/005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Kejadian pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tak Sebar Foto dan Identitas Korban Pembunuhan Anak
Onkoseno menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian dan berpura-pura mengambil uang di dalam kamar rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia," kata dia.
Karena masih di bawah umur, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia.
(Sumber: Antara)