Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan dirgantara besar Boeing akhirnya setuju dan mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kriminal yang melibatkan dua pesawat 737 Max miliknya yang jatuh di lepas pantai di Indonesia dan Ethiopia.
Kecelakaan nahas tersebut mengakibatkan kematian 346 orang.
Menurut Departemen Kehakiman AS, Boeing menawarkan untuk membayar denda sebesar $243,6 juta atau sekitar Rp3,97 triliun, yang setara dengan denda yang dibayarkan pada tahun 2021.
Keputusan perusahaan, jika disetujui, akan memungkinkan mereka untuk menghindari persidangan pidana, sebuah hal yang dianggap penting oleh banyak keluarga korban. Mereka berargumentasi bahwa kesepakatan tersebut gagal untuk meminta pertanggungjawaban Boeing karena Boeing dapat mencegah pengakuan hukum bahwa kesalahan teknis mereka memang terjadi namun tak akan bertanggung jawab atas kematian awak dan penumpangnya.
Pesawat Boeing Milik Air Europa Turbulensi (Reuters)
Melansir AP News, 10 Juli 2024, Jaksa federal AS menuduh Boeing melakukan konspirasi untuk menipu pemerintah dengan menyesatkan regulator tentang sistem kontrol penerbangan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Sebagai bagian dari penyelesaian pada Januari 2021, Departemen Kehakiman mengatakan pihaknya tidak akan menuntut Boeing atas tuduhan tersebut jika perusahaan tersebut mematuhi persyaratan tertentu selama tiga tahun.
Namun, jaksa bulan lalu menuduh Boeing telah melanggar ketentuan perjanjian tersebut.