Sementara kuasa hukum korban, Muhammad Normansyah meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur untuk memberikan pasal tambahan yaitu pemerasan, pengancaman, penganiayaan dan lain nya.
Normansyah menambahkan lebih lanjut, bahwa ia meminta kepada pihak kepolisian untuk menyegel kafe yang di mana korban MMR disekap agar barang bukti tidak hilang, pasalnya barang bukti belum disita oleh penyidik.
Sebagai tambahan informasi, korban MMR awal disekap di kafe tersebut pada 19 Februari hingga 30 Mei 2024. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.