Ntvnews.id, Jakarta - Di depan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sebanyak Rp13 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada pelaku industri kelapa sawit.
Penyerahan uang dilakukan di Gedung Utama kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Selain Prabowo, Jaksa Agung dan Purbaya, acara itu dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Adapun uang pengganti tepatnya Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah). Uang tersebut tertumpuk rapi dan dipamerkan di hadapan Presiden.
Penyerahan ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit. Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik. Sebab, nilai kerugiannya yang besar dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.