Ntvnews.id, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Danantara, tidak akan ada lagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berani melakukan praktik mempercantik atau memoles laporan keuangannya agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.
“Itu kita ingin lakukan, karena saya bilang, di bawah Danantara, di bawah kepemimpinan saya tidak ada lagi di BUMN yang melakukan hal-hal mempercantik buku (laporan) keuangan atau kelihatan profitnya besar, tapi begitu bagi dividen harus pinjam uang dulu,” ujar Rosan dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, praktik seperti itu kerap terjadi karena adanya dorongan dari pihak komisaris yang menginginkan laba perusahaan terlihat tinggi dengan cara memoles laporan keuangan.
“Mempercantik buku, istilahnya laporan keuangannya 'dibedakin' supaya lebih cantik, malah kadang-kadang berani melakukan fraud. Jadi melaporkan yang tidak benar,” katanya.
Baca Juga: Danantara Dorong BUMN dan Anak Usaha Gelar IPO di Pasar Modal Indonesia
Rosan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap sejumlah laporan keuangan BUMN yang dinilai tidak sesuai atau tidak akurat mulai tahun depan.
“Tahun depan saya akan melakukan koreksi beberapa buku perusahaan BUMN, termasuk (BUMN) yang besar-besar, karena pelaporannya tidak sesuai dan tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa Danantara telah menetapkan kebijakan baru untuk memastikan tata kelola BUMN yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya bagi direksi serta komisaris.
Baca Juga: CEO Danantara Ungkap Dividen BUMN Tahun Ini Bisa Sentuh Rp140 Triliun
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tersebut mengatakan bahwa kebijakan itu dibuat untuk memastikan kontribusi nyata dari para pimpinan perusahaan terhadap tata kelola BUMN dan anak usahanya.
Melalui Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha, Danantara menetapkan aturan mengenai pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemberian insentif seperti insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang harus didasarkan pada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan hasil operasi perusahaan serta aktivitas usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, laporan tersebut tidak boleh didasarkan pada aktivitas semu pencatatan akuntansi, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan, yang dapat mengarah pada manipulasi laporan keuangan (financial statement fraud).
(Sumber: Antara)