Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu uang pengganti Rp4,4 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kejagung sendiri telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,25 triliun dari penindakan kasus yang sama kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam perkara ini total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Untuk pembayaran Rp4,4 triliun, masih menunggu dua korporasi terpidana perkara itu, yang meminta penundaan pembayaran.
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 T dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 T, karena yang Rp4,4 triliunnya adalah diminta kepada (korporasi) Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Burhanuddin mengungkapkan, Kejagung mengabulkan permohonan penundaan itu. Namun, kebun sawit dan perusahaan kini menjadi tanggungan Kejagung. Meski begitu, Kejagung tetap meminta agar sisa pembayaran uang pengganti itu dibayar tepat waktu.
Baca Juga: MK: Penangkapan Jaksa Wajib Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT dan Kasus Pidana Mati
"Kami juga akan meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan," ucap Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan kini pihaknya tengah berfokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi. Terlebih, jika tindak pidana korupsi itu berlangsung di sektor yang menyentuh masyarakat langsung.
"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.