Proposal Indonesia soal Tata Kelola Royalti Global Masuk Agenda WIPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 15:08
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa proposal Indonesia terkait pembentukan instrumen hukum internasional mengenai tata kelola royalti global telah resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Dokumen bernomor SCCR/47/6 itu dijadwalkan untuk dibahas dalam pertemuan Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) ke-47 yang akan berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Supratman menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Potensi Royalti di Indonesia Capai Rp3 Triliun, Baru Terealisasi Rp200 Miliar

Ia menjelaskan bahwa usulan yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kerja bersama berbagai kementerian, meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Menurut Supratman, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan proposal tersebut sangat ditentukan oleh dukungan diplomasi pada tingkat multilateral, regional, dan bilateral. Karena itu, ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berperan aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.

Baca Juga: Menkum Supratman Sebut Konten Kreator Pakai Karya Jurnalistik Secara Komersial Harus Bayar Royalti

Proposal tersebut, lanjutnya, menjadi tonggak awal untuk mengatasi hambatan struktural yang selama ini menyebabkan ketimpangan dalam sistem kekayaan intelektual global. Usulan Indonesia memuat tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara.

“Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tutur Supratman.

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini menegaskan komitmen Indonesia di tingkat global dalam memperkuat perlindungan hak cipta, memastikan para pencipta mendapatkan imbal hasil ekonomi yang pantas, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang kompetitif dan berkeadilan.

(Sumber: Antara) 

x|close