GBK Siapkan Aturan Baru Komunitas Fotografi Demi Jaga Privasi Pengunjung
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 16:13
Muhammad Fikri
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Sejumlah warga berolahraga di bagian luar Stadion Utama, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (22/11/2020). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tengah menyiapkan aturan baru untuk komunitas fotografi guna menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan antara kegiatan dokumentasi pribadi dan komersial. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut.
"Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung," ujar Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Hadi Sulistia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Hadi menjelaskan, aturan terkait komunitas fotografi itu sedang dalam proses pembahasan untuk disesuaikan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan karena semakin beragamnya kegiatan di kawasan GBK, termasuk acara wisuda dan pemotretan komersial.
“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” kata Hadi.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut berpijak pada prinsip inklusif, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi, serta tetap mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.
Terkait besaran tarif izin komersial, Hadi menyebut nilainya bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis kegiatan. Sementara itu, untuk kegiatan seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, umumnya tidak dikenakan biaya.
Kegiatan dokumentasi pribadi tetap diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis) dan monopod.
Namun, untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi—seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan—wajib mendapatkan izin tertulis dari pihak pengelola GBK.
"Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya, misal untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting," terang Hadi.