Ntvnews.id, Semarang – Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus tersebut yang berlokasi di Kabupaten Batang. Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 23 Oktober 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM pada tahun 2019 dengan total anggaran mencapai Rp24 miliar.
Ketiga dosen yang menjadi terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Menurut JPU, dari total anggaran tersebut, sekitar 200 ribu ton di antaranya dialokasikan untuk pembelian biji kakao.
Baca Juga: UGM Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Kakao yang Menjerat Pejabatnya
"Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rp9,9 Triliun untuk Hilirisasi Kelapa hingga Kakao
Bahkan, lanjut jaksa, terdapat sepuluh lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meskipun PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Selain itu, para terdakwa disebut memerintahkan agar pembayaran untuk pembelian fiktif itu tetap diproses, meskipun barang yang dipesan tidak pernah ada.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya.
(Sumber: Antara)