Ntvnews.id, Jenewa – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, pada Kamis, 23 Oktober 2025, mendesak Israel agar segera menaati kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion atau pendapat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan ICJ tersebut menegaskan bahwa penduduk Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan harus dijamin aksesnya terhadap kebutuhan dasar.
Turk menjelaskan, Mahkamah menilai bahwa hukum hak asasi manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah pendudukan Palestina, sehingga Israel memiliki kewajiban untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”
Baca Juga: ICJ Tegaskan Israel Harus Fasilitasi Bantuan PBB dan Lindungi UNRWA di Palestina
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan menyoroti sejumlah hak fundamental yang harus dijamin, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.
“Israel dan semua negara, harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Turk.
Baca Juga: Paparan PM Palestina Soal Rencana Rekonstruksi Gaza ke Pejabat PBB
Ia menambahkan, semua pihak memiliki tanggung jawab hukum internasional untuk mengambil langkah nyata demi melindungi warga sipil.
“Menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza,” ujarnya.
“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, ICJ memutuskan bahwa Israel wajib, sesuai Konvensi Jenewa, untuk menyetujui dan memfasilitasi pengiriman bantuan dari negara ketiga maupun organisasi kemanusiaan netral, termasuk Palang Merah Internasional dan UNRWA, agar bantuan bagi Jalur Gaza dapat terpenuhi secara memadai.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) (Antara)