Mantan Anak Buah SYL Hatta Divonis 4 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 13:50
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara. Hakim menganggap Hatta terbukti bersalah terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hakim menghukum Hatta membayar denda Rp200 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.

Hal memberatkan salah satunya ialah Hatta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan salah satunya ialah Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di samping Hatta, SYL telah divonis penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL.

Halaman
x|close