Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menginginkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Beliau juga belum dapat memastikan apakah nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena menurutnya hal tersebut akan tergantung pada pembahasan yang akan dilakukan selanjutnya.
"Nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Puan Maharani (Istimewa)
Menurutnya, RUU tersebut akan memperkuat lembaga tersebut. RUU ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Dirut KAI Kena Semprot Anggota DPR, Ternyata Gegara Masalah Ini
Dia menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Wantimpres akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yaitu Agustus 2024, karena Rapat Paripurna yang menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif merupakan penutupan dari masa sidang sebelumnya.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan mengubah nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung.