Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada masa Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), turut menerima uang hasil dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
“Untuk jumlahnya, nanti kami akan update (beri tahu) berapa begitu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai apakah Hery Sudarmanto termasuk pihak yang menerima uang hasil dugaan pemerasan senilai Rp53,7 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024, Budi membenarkan hal tersebut.
“Di antaranya itu,” kata Budi mengonfirmasi.
Menjawab pertanyaan lanjutan tentang peran Hery Sudarmanto dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Budi menyatakan bahwa Hery terlibat dalam perkara tersebut dan ikut menikmati aliran uang hasil dugaan pemerasan.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga: Kemnaker Catat, ada 938 Ribu Kebutuhan Tenaga Kerja Selama Januari–September 2025
Menurut KPK, para tersangka tersebut dalam kurun waktu 2019–2024—yakni selama masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah—telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan salah satu syarat administratif penting bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Jika dokumen RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal TKA otomatis tertunda, dan mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut membuat para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka agar proses penerbitan izin berjalan lancar.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkap bahwa praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA tersebut diduga telah berlangsung lama, dimulai sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Dalam proses penegakan hukum, KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua tahap. Kloter pertama dilakukan pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua menyusul pada 24 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK secara resmi menetapkan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing tersebut.
(Sumber : Antara)
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. ANTARA/Rio Feisal/aa. (Antara)