Uya Kuya-Eko Patrio Dilaporkan Gegara Rendahkan DPR, Nafa Urbach Hedon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 14:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nafa Urbach Nafa Urbach (Instagram )

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan sejumlah alasan mengapa lima anggota nonaktif DPR diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR nonaktif ini, antara lain Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Hal itu diungkapkan Dek Gam, dalam persidangan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," kata Dek Gam.

Kemudian, untuk Nafa Urbach, kata Dek Gam, politikus Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. Menurutnya, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," jelas dia.

Baca Juga: Uya Kuya Kembali Bantu PMI Malaysia Nyaris Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Kemudian, kata Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025. Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," kata Dek Gam.

"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambungnya.

Sementara Ahmad Sahroni, kata dia dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik. "Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," tandas Dek Gam.

x|close