KPK Panggil Anak Tersangka Menas Erwin dalam Kasus Suap di MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 14:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. Mantan Direktur PT Wahana Adyawarna itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka usai ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 25 September. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. Mantan Direktur PT Wahana Adyawarna itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka usai ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 25 September. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Valentino Matthew (VM), anak dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA. Pemeriksaan atas nama VM selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Valentino dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini berkaitan dengan perkara suap pengurusan gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA. Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: KPK Dalami Penjualan Aset Faryd Sungkar ke Tersangka Suap MA Menas Erwin

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersang <b>(ANTARA)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersang (ANTARA)

Hasbi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk membantu memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Uang tersebut diterima melalui Dadan Tri Yudianto, yang sebelumnya memperoleh total dana sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto untuk mengurus perkara kepailitan perusahaan miliknya.

Baca Juga: KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin dalam Kasus TPPU MA

Sementara itu, pada 25 September 2025, KPK resmi menahan Menas Erwin Djohansyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, atas dugaan keterlibatan dalam perkara yang sama.

Menurut KPK, Menas diduga telah memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan sebagai bagian dari pengurusan perkara di MA tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close