Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada seorang oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Ini sebagai sikap tegas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kita lakukan mutasi. Kita usulkan untuk keluar dari satuan lalu lintas," ujar Latif, Jumat (12/6/2024).
Pihaknya pun telah meminta Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa oknum anggota polantas yang terlibat pungli. Terkait sanksi etik yang akan dijatuhkan, masih dalam proses.
"Sudah, lagi proses," ucapnya.
Menurut Latif, anggota yang terlibat ternyata bukan cuma satu orang. Dua orang lain yang sama-sama bertugas juga harus menerima sanksi. Tapi, Latif belum menjelaskan sanksi apa yang diterima kedua anggota tersebut.
"Kita lihat skala prioritas. Karena satu, yang dua orang ini kan pelaksana tugas tapi kan tidak tahu prosesnya. Yang satu yang memang kita keluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, momen pungli oknum polantas terekam kamera dashboard atau dashcam dan rekaman videonya viral di media sosial.