Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengimbau industri rekaman Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mendaftarkan seluruh hasil karya musisi ke Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Langkah ini penting agar perlindungan hak cipta atas karya cipta musisi dapat terjaga.
Supratman menjelaskan, pemerintah tengah membenahi ekosistem musik nasional dari akar rumput, termasuk sistem pengumpulan dan distribusi yang harus berjalan secara optimal.
“Data lagu yang terkait dengan pencipta dan performernya yang telah dikodifikasi harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk masuk dalam bank data PDLM sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” ucap Menkum kepada pengurus ASIRI dalam pertemuan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Ia menambahkan, jika ada musisi yang mendaftarkan lagu dan musik di luar Indonesia, maka karya tersebut tidak boleh didaftarkan kembali ke perusahaan label atau Ditjen KI, karena semua karya sudah terkodifikasi di Indonesia.
Baca Juga: Menkum Pastikan Skema Baru Pengelolaan Royalti Tidak Rugikan Industri Musik
Supratman menekankan, pencatatan ekosistem musik harus dimulai dari bawah. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK harus dikelola secara profesional, termasuk menyerahkan data anggota, baik pencipta maupun pemegang hak terkait, kepada LMKN.
“Kadang saya merasa heran mengapa LMK tidak begitu antusias menyerahkan data lagu dan data pencipta serta pihak terkait kepada LMKN dan Ditjen KI untuk ditampung di PDLM. Ada apa ya kok ini berat sekali dilakukan, padahal data ini penting sekali,” ujarnya.
Menkum menjelaskan, industri rekaman memiliki sekitar 100 ribu data lagu yang sudah terkodifikasi. Data ini penting karena LMK memiliki anggota yang memberikan kuasa agar royalti mereka bisa ditarik oleh pencipta atau pemegang hak terkait.
“Transparansi harus dibangun dari anggota LMK karena terkait dengan royalti, di mana royalti diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, performer, dan penerbit,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, pihaknya meminta LMK menyerahkan secara terbuka data anggotanya dan nilai royalti yang diperoleh. Demikian pula, industri rekaman atau label harus memberikan royalti yang adil dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Ajak Pemda Kembangkan Industri Musik untuk Dongkrak PAD
“Pemerintah tidak akan bertindak melampaui kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang mana Indonesia juga ikut bertanda-tangan menyetujui itu,” tambahnya.
Terkait proposal Indonesia yang akan diajukan dalam sidang Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Desember 2025, Menkum meminta industri rekaman ikut memberikan masukan agar tarif platform digital di Indonesia lebih adil.
“Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” ujarnya.
Ketua ASIRI Gumilang Ramdhan mengatakan, hingga saat ini jumlah lagu Indonesia yang sudah memiliki kodifikasi mencapai 100 ribu, dihasilkan oleh sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI. Data ini telah digunakan oleh platform musik digital untuk kepentingan komersial.
Baca Juga: YouTube Bayar Rp133 Triliun untuk Industri Musik dalam Setahun
Menurut Gumilang, ASIRI yang berdiri sejak 1978 telah melalui proses panjang dalam membangun industri musik Indonesia, dari piringan hitam, kaset, CD, hingga era streaming. Saat ini dari 80 anggota, hanya 40 perusahaan yang aktif, sementara produktivitas karya cipta yang masuk industri rekaman menurun.
“Dulu, masuk dapur rekaman minimal 10 lagu baru. Sekarang pencipta lagu masuk satu per satu karena industri musik sudah era digital. Tantangan lain adalah pembajakan dan pemasaran melalui platform ilegal,” jelas Gumilang.
Ia menambahkan, platform musik digital resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music cukup membantu industri rekaman, namun konten banyak dibajak di platform ilegal, termasuk dari Vietnam.
“Melalui Kemenkum, industri rekaman membutuhkan perlindungan dengan menurunkan platform musik asing yang menayangkan konten musik Indonesia, namun tak berizin atau tidak bekerja sama dengan label,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)
Menkum Supratman Andi Agtas (keempat dari kanan) saat menerima kunjungan pengurus ASIRI dalam pertemuan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) (Antara)