BAT Bank Bakal Laporkan CWIG ke Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 14:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BAT Bank bakal laporkan CWIG ke Bareskrim Polri. BAT Bank bakal laporkan CWIG ke Bareskrim Polri.

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) membantah tudingan pihak CWIG bahwa mereka beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Karenanya, pihak BAT akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan sangkaan pencemaran nama baik.

"Ini pencemaran nama baik dan kami akan melaporkan tudingan itu ke Bareskrim Polri," ujar kuasa hukum PT BAT Bank, Rivai Zakaria Yahya, Rabu, 5 November 2025.

Permasalahan ini berawal dari kedatangan ke kantor BAT Bank untuk menjadi member. Aiman dan Putera membuat penawaran member kepada J.

Kemudian Aiman dan Putera membuat pengajuan member melalui surat offering letter dan ditanda tangani oleh J. Persetujuan member sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai USD 1.000.000 (member platinum).

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dijelaskan Rivai, proses selanjutnya dibuatkan legalitas perusahaan lengkap di Jakarta. Sedangkan J dibuatkan KITAS karena yang bersangkutan warga negara Malaysia. 

Namun, proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala sistem di imigrasi sehingga memakan waktu selama satu bulan lamanya.

Setelah legalitas PT dan KITAS atas nama J sudah selesai, dilakukan pembukaan rekening giro untuk nama PT yang dimiliki J di salah satu bank. 

Selanjutnya, dilakukan proses pengajuan fasilitas back to back, namun ditolak karena perusahaan tersebut tidak memiliki direktur yang warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ayah Prada Lucky Diduga Langgar Disiplin Gegara Tak Percaya Pengadilan Militer

Kemudian diajukan proses lagi di salah satu bank lainnya. Namun lagi-lagi terjadi penolakan selama tiga kali yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.

Setelah dilakukan perubahan akta yang ada direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu bank awal seperti pada saat proses pertama. Namun dalam proses fasilitas bank, terjadi proses somasi dari pihak J dan pengacaranya.

"Atas kejadian ini, kita minta Pak J untuk membuat surat pembatalan member agar kita lakukan refund atas dana member. Namun Pak J sampai saat ini belum membuat surat pengajuan pembatalan member," kata Rivai.

Anehnya, kata dia, J dan pengacaranya, B malah melakukan pencemaran nama baik terhadap BAT dengan menyebarkan berita-berita negatif terkait BAT dan mengintimidasi beberapa staf BAT.

Dikatakan Rivai, jika pihak J mau minta kembali dananya silakan mengajukan surat permohonan, jangan menyebarkan fitnah. "Dalam 14 hari kerja akan kami kembalikan semua," ucap Rivai.

Jika B mau ketemu dengan dirinya, ia mempersilakan dan siap bertemu  di mana saja. "Ayo kita ketemu, jangan menebarkan fitnah," tandas Rivai.

x|close