Ntvnews.id, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Penangkapan ini menjadi kasus keenam sepanjang tahun 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kapal tersebut beroperasi secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
“KKP kembali berhasil mengamankan satu kapal asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara. Dengan penangkapan ini, total sudah enam kapal pelaku illegal fishing yang kami tangkap di kawasan tersebut sepanjang tahun ini,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis 6 November 2025.
Ia menjelaskan, penangkapan kapal itu sebenarnya dilakukan pada Sabtu 1 November 2025, namun karena mengalami kendala teknis, kapal harus ditarik oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 dari Natuna ke Batam dan baru tiba pada Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: KKP: Udang Lokal Tetap Jadi Primadona Masyarakat Indonesia
Kapal Vietnam bernama HP 9213 TS berukuran 70 GT itu diketahui beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa memiliki dokumen perizinan resmi. Tim pengawas mengamankan tiga awak kapal, termasuk nakhoda warga negara Vietnam.
Kapal tersebut sebelumnya terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP serta pemantauan udara (airborne surveillance). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 di bawah komando Kapten Aldi Firmansyah, yang berhasil mencegat dan memeriksa kapal sekitar pukul 00.41 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal menggunakan alat tangkap jenis pearl trawl (pukat dasar) yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
“Biasanya alat ini dioperasikan dua kapal secara bersamaan. Kapal satunya berhasil masuk ke wilayah negaranya lebih dulu dengan membawa hasil tangkapan, sedangkan kapal yang tertinggal ini berhasil kami amankan,” jelas Ipunk.
Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Udang Indonesia Aman dari Kontaminasi Radiasi untuk Ekspor AS
Meskipun tidak ditemukan muatan ikan di atas kapal, diduga sekitar 70–80 ton ikan hasil tangkapan telah dipindahkan ke kapal induk yang berada di wilayah perbatasan.
Menurut Ipunk, praktik pencurian ikan seperti ini dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut yang serius.
“Dari penangkapan ini saja, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, PSDKP berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia melalui patroli intensif dan penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa pasal lainnya dalam KUHP dan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Selanjutnya, penyidikan kasus akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
(Sumber : Antara)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan hasil penangkapan kapal ikan Vietnam di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis 6 November 2025. ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)