Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK Tetapkan 3 Tersangka Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 09:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
4 tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 4 tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (Antara/ Rio Feisal)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka baru selain Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut keempat tersangka terdiri atas pejabat pemerintahan dan pihak swasta yang memiliki keterlibatan dalam aliran dana suap.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Terjaring OTT

Asep menjelaskan, kasus ini terbagi menjadi dua klaster besar, yakni dugaan suap pengurusan jabatan dan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam klaster pertama, Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kedua kiri), sebagai tersangka. <b>(Antara/ Rio Feisal)</b> Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kedua kiri), sebagai tersangka. (Antara/ Rio Feisal)

Bca Juga: Rumah dinas Bupati Ponorogo tertutup usai kabar OTT KPK

Sementara itu, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo ditetapkan sebagai pemberi suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk klaster kedua, yaitu dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo, Bupati Sugiri dan Yunus Mahatma kembali menjadi penerima suap, sedangkan Sucipto dari pihak swasta bertindak sebagai pemberi suap. Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor untuk penerima, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor untuk pemberi suap.

Asep menambahkan, seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025. Mereka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat, 7 November 2025, terkait dugaan korupsi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

(Sumber: Antara)

x|close