Tersangka Kasus Korupsi PLTU Halim Kalla Tak Hadir Pemeriksaan karena Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 13:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (ANTARA/HO-Kortastipidkor Polri) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang pembangunannya mangkrak akibat tersandung kasus korupsi. (ANTARA/HO-Kortastipidkor Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018, Halim Kalla, tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka karena alasan sakit.

“Untuk hari ini tersangka HK (Halim Kalla) tidak datang dan mengajukan penjadwalan ulang tanggal 20 November karena alasan sakit,” kata Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Sejatinya, adik Jusuf Kalla itu dijadwalkan diperiksa bersama tersangka berinisial HYL. Namun, HYL juga mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tanggal 18 November karena sakit.

Totok menjelaskan, penyidik Kortastipidkor awalnya menjadwalkan pemeriksaan perdana empat tersangka kasus dugaan korupsi PLTU. Empat tersangka tersebut adalah FM, mantan direktur perusahaan listrik milik negara; HK (Halim Kalla), Presiden Direktur PT BRN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Sesuai jadwal, FM dan RR diperiksa pada Selasa, 11 November 2025, sementara Halim Kalla dan HYL dijadwalkan Rabu, 12 November 2025. Namun, pada Selasa, hanya RR yang hadir.

Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini berupa pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan. Totok menjelaskan dalam konferensi pers pada 21 Oktober bahwa kasus ini bermula saat perusahaan listrik milik negara mengadakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar pada 2008 di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN. Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga diatur agar lolos meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

“Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” ucap Totok.

Baca Juga: Polri Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Pada 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN. Tersangka HYL kemudian diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar,” ungkap Totok.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2009, tersangka FM bersama RR menandatangani kontrak senilai 80.848.341 dolar AS dan Rp507.424.168.000,00, dengan tanggal efektif mulai 28 Desember 2009 dan masa penyelesaian hingga 28 Februari 2012.

Namun, hingga amandemen kontrak ke-10 berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN dan PT Praba Indopersada hanya mampu menyelesaikan 85,56 persen pekerjaan karena keterbatasan keuangan.

“Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” jelas Totok.

Sampai saat ini, pembangunan PLTU tersebut belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga negara mengalami kerugian.

(Sumber: Antara) 

x|close