A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPR Tanyakan Keaslian Ijazah Calon Anggota KY, Pansel Pastikan Sudah Diverifikasi - Ntvnews.id

DPR Tanyakan Keaslian Ijazah Calon Anggota KY, Pansel Pastikan Sudah Diverifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 22:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Dhahana Putra (kiri) dan Anggota Pansel Widodo (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI sebelum uji kelayakan calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. Tangkapan layar - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Dhahana Putra (kiri) dan Anggota Pansel Widodo (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI sebelum uji kelayakan calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030 memastikan telah melakukan verifikasi dokumen saat ditanya DPR terkait keaslian ijazah tujuh calon anggota yang mengikuti uji kelayakan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan mekanisme pengecekan keaslian ijazah para calon anggota KY dalam rapat dengar pendapat dengan pansel di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya, juga termasuk kampusnya. Kampusnya ada enggak? Mungkin saja ada dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada," kata Habiburokhman.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY Dhahana Putra, yang juga menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, menjelaskan setiap calon anggota KY wajib melampirkan dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi.

Baca Juga: Arsul Sani Tampilkan Ijazah Asli Setelah Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

"Perlu kami informasikan bahwa sebagai syarat formil dari masing-masing calon itu, menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru. Jadi, itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap Dhahana.

Habiburokhman menekankan pentingnya pengecekan keabsahan ijazah dan kampus, menyinggung kasus dugaan ijazah doktoral palsu Arsul Sani, hakim konstitusi usulan DPR.

"Karena kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul, ini kami yang disalahin sekarang, Pak, karena kami baca dokumen, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak, tapi pasti asli kalau dokumennya, tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya?" ujar Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Pansel KY Widodo menegaskan pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen administrasi para calon anggota KY.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

"Di kami, ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yuridis formil kita melihat dari fotokopi sesuai aslinya," kata Widodo, yang juga menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Ia menambahkan, keabsahan latar belakang pendidikan para calon dapat dicek lebih lanjut melalui database Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

"Tapi kalau kemudian nanti pihak pimpinan ingin mendalami dengan Dikti, tentu kan database semua lulusan itu ada di Dikti," jelasnya.

Pada Senin ini, Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025 menyampaikan tujuh nama calon anggota KY kepada DPR. Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi oleh pansel sejak Juni lalu.

Tujuh calon anggota yang diusulkan Presiden antara lain F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

(Sumber: Antara) 

x|close